mandalapos.co.id, Indramayu – Rapat konsolidasi pengurus Pimpinan Kecamatan (PK)Â Partai Golkar, Jawa Barat, ricuh, Kamis (22/4/2021) sore. Penyebabnya, diduga dipicu oleh surat yang dilayangkan kepada pengurus kecamatan dianggap tidak sah.
Selain itu, Pengurus Kecamatan (PK)Golkar Indramayu, menganggap DPD Partai Golkar Indramayu telah melanggar aturan karena masih mengundang kader yang telah pindah partai.
Kericuhan semakin memanas, lantaran dari puluhan orang yang mengenakan atribut partai berlogo pohon beringi itu, memaksa Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Kusnadi, untuk keluar dari Sekretariat Partai dimana acara konsolidasi tersebut berlangsung.
Bahkan, sempat terdengar ancaman dari kader yang memprotes kegiatan tersebut untuk membakar mobil Kusnadi jika tidak segera meninggalkan kantor Golkar Indramayu.
“Yang diundang adalah Ketua PK Partai Nasdem bukan Partai Golkar, pak jangan ngacak – ngacak Indramayu lebih baik pulang, pulang,” pekik salah satu kader Golkar Indramayu, Suhendri, diikuti pengusiran Plt Kusnadi.
Hendri mengklaim, 11 PK bentukan Plt Ketua Arya Girinaya, seharusnya diundang pada kegiatan yang menamakan Plt Ketua DPD Golkar Indramayu Kusnadi dan Plt. Sekretaris Ahmad. Tetapi dalam konsedran dan diktum ke lima, seharusnya Plt saat ini dalam memecat atau mengganti Ketua PK harus seijin Ketua DPD tingkat 1 Jawa Barat, Ace Hasan Sadzili.
“Kita 11 PK ini sudah ber SK- kan oleh Plt Ketua Arya Girinaya dan Plt Sekretaris Hilal Hilmawan, kita memahami betul bahwa hukum tidak berlaku surut, berarti kebijakan yang sudah dibuat oleh Plt terdahulu tidak bisa digugurkan ketika Plt-nya baru,” terang Hendri dihadapan wartawan.
Sementara itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Kusnadi, mengaku, mendapat ancaman yang luar biasa oleh kader yang tidak sepatutnya menjadi kader Golkar bahkan cenderung premanisme. Di mana, ia pengurus lain dipaksa keluar dari kantor Partai hanya karena persoalan yang seharusnya masalah tersebut akan diklarifikasi pada agenda pertemuan tersebut, yakni menyangkut SK PK yang sudah habis masa jabatannya.
Menurutnya, sebagai kader partai yang baik, seharusnya cara cara premanisme tidak dilakukan dihadapan umum, tetapi persoalan tudingan beberapa ketua partai menjadi anggota partai lain disampaikan secara elegan.
“Saya ditunjuk Partai untuk menyelesaikan masalah tersebut dan pada pertemuan sebelumnya sudah dijelaskan, jika Plt Ketua DPD tidak berwenang untuk melakukan pergantian Ketua PK sebagaimana dalam ketentuan Juklak no. 2 DPP PG tahun 2020, BAB 14 tentang aturan peralihan ayat 151, lalu mereka mengklaim 11 Ketua PK bentukan Plt Ketua Giri,” terang Anggota DPRD Jabar ini.
Kusnadi pun berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat.
Laporan : Resman S