Mandalapos.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna “menyeret” nama Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau terkait pembayaran utang tahun 2024 pada pihak ketiga.
Narasi dikembangkan, jika pemerintah dapat membayar utang setelah Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (BPK) Kepri melakukan audit.
Hal ini menjadi narasi beberapa bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Melansir media harianmetropolitan (partner media mandalapos) salah satu sumber mengatakan bahwa utang belum bisa dibayar lantaran akan diaudit ulang oleh BPK.
“Utang belum bisa dibayar karena mau diaudit ulang sama Badan Pemeriksa Keuangan. Kami diperintahkan begitu,” ucap sumber, Selasa, 8 April 2025.
Masih melansir harianmetropolitan, Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau dalam wawancara di Kantor BPK Kepri, Selasa 25 Maret 2025 dengan tegas membantah hal tersebut.
Pemeriksa Ahli Pertama Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 BPK Kepri, Eka Prasetya, mengaku jika pembayaran utang merupakan kebijakan bupati dan tidak ada sangkut pautnya dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan narasi seperti itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, BPK hanya fokus pada audit LKPD. Jadi, kalaupun utang telah dibayar dan setelah diaudit ada temuan, maka prosesnya lain lagi. Jika ada potensi kelebihan pembayaran atau persoalan lain, prosesnya berbeda.
“Kami tidak pernah melarang Pemda Natuna membayar utang,” tegasnya lagi.
Bahkan, Eka sempat menyinggung soal pembayaran Dana Bagi hasil (DBH) Pajak Daerah tahun 2024 yang telah dibayar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Kabupaten Natuna.
Lantas, siapa otak di balik narasi tersebut? Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Boy Wijanarko, meminta wartawan untuk menanyakan pada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto. Sementara, Suryanto saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Selasa 8 April 2025, tidak menjawab meski pesan masuk.
Pemerintah Kabupaten Natuna, di masa jabatan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, sejak awal menjabat memang kerap mendapat stigma negatif, hingga menuai protes dan aksi demo karena publik menilai belum ada satupun langkah konkrit pemerintah untuk menyelesaikan utang pada pihak ketiga, tapi justru menjalankan kegiatan fisik tahun 2025 secara “diam-diam” tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Padahal, Kementrian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persolan utang pada pihak ketiga. Sementara itu, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, hingga berita ini terbit, tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan. (*Red)