mandalapos.co.id, Anambas– Gagah berdiri, gedung berlantai 2 di pinggiran laut Antang, Desa Tarempa Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Terlihat di salah satu sisi gedung bercat hijau itu, terpajang plang bertuliskan nama Pasar Baru Antang. Dibawah nama gedung, di dalam plang juga diterangkan “Dibangun atas kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana perdagangan Tahun 2019”.
Usut punya usut, gedung yang dibangun dengan Dana DAK sebesar Rp 1,5 Miliar ini, prasasti peresmiannya ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, bersama hasil pembangunan lainnya di Anambas, pada bulan maret Tahun 2020 lalu.
Digadang-gadang, pembangunan Pasar Antang juga merupakan bagian dari Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas), dalam rangka pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan negara. Sayangnya, sudah hampir 3 kali lebaran Pasar Antang tak juga dioperasikan alias menganggur.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Anambas, Dahlia Harisa, mengatakan pembangunan Pasar Antang merupakan usulan masyarakat Desa Tarempa Timur.
“Permintaan masyarakat melalui desa, lalu kita usulkan ke pusat sesuai dengan proposal pengajuan mereka ke kita. Kalau bukan permintaan desa itu takkan dibangun,” sebut Dahlia.
Setelah pengerjaannya diselesaikan, kata Dahlia, pada awal Tahun 2019 dirinya mengaku mendatangi Kepala Desa Tarempa Timur untuk membicarakan pengelolaan pasar tersebut.
“Kami minta pertanggungjawaban desa karena itu permintaan masyarakat. Karena desa mengusulkan dibangunnya pasar supaya ada wadah orang jualan disitu. Tapi yang kami bingungkan sekarang mana orang jualannya,” tutur Dahlia.
Dahlia juga mengklaim sudah beberapa kali menemui pihak pemerintah desa setempat dan para pedagang. Teranyar, sekitar bulan Maret 2021 dinasnya juga kembali menggelar pertemuan.
Ditanya status aset gedung Pasar Baru Antang, Dahlia menjelaskan bahwa aset tersebut telah diserahkan dari pusat ke Kabupaten Anambas. Sementara pihak Desa Tarempa Timur akan diberikan kewenangan pengelolaan.
“Kita tidak masalah sebenarnya jika pengelolaan dan aset itu kita serahkan ke desa. Penyerahan fisik untuk memiliki seutuhnya dari hibah itu harus memenuhi kriteria, yakni mereka nantinya membayar retribusi ke daerah dan administrasi lainnya harus dilengkapi,” ungkapnya.
“Harapan kami masyarakat itu menempati sesuai permintaan mereka, karena disitu jadi pengembangan kota juga, mereka berupaya lah kades dan camat mensosialisasikan lagi manfaat bangunan itu. Supaya desanya akan berkembang dan apa yang menjadi potensi desa bisa ditampilkan di pasar itu,” tambahnya.
Masih kata Dahlia, meski aset tersebut berstatus milik daerah, namun jika Pemerintah Desa Tarempa Timur ingin mengelola, Pemkab Anambas akan membebaskan biaya retribusi selama satu tahun.
Sementara itu ditemui terpisah, Kepala Desa Tarempa Timur, Syawal, mengatakan tak bisa memberikan komentar terkait keadaan gedung Pasar Antang, lantaran selama ini Ia belum pernah duduk bersama (musyawarah) dengan pihak terkait.
Perkataan Syawal jelas bertolak belakang dengan perkataan dari Dahlia, Kabid di Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Anambas, yang mengatakan telah beberapa kali menemui pihak desa dan pedagang.
“Terkait masalah itu saya belum pernah duduk semeja dengan pihak terkait, masalahnya saya gatau, jadi keterangan cuma itu aja,” tutur Syawal singkat.
***red-Yahya