mandalapos.co.id, Indramayu– Tidak kurang dari 139 Calon Kuwu (Calwu) atau calon Kepala Desa di wilayah eks Kawedanaan Indramayu, Daerah pemilihan I, dari Kecamatan Indramayu, Balongan, Sindang, Cantigi, Arahan, Pasekan dan Lohbener, gelar Deklarasi Damai, di Gedung PGRI Sindang, Rabu 19 Mei 2021.
Dalam acara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, turut memberikan pengarahan keamanan terkait pihak kepolisian akan menindak tegas bagi pelaku perusuh dalam pesta demokrasi Pilwu.
Begitupun Dandim Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo, yang menegaskan pentingnya kesatuan dan persatuan.
Sementara itu dalam acara tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina, mengatakan beberapa saat lalu telah dilakukan juga ikrar damai penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021 yang diikuti oleh 612 calon kuwu yang tersebar di 171 desa dan 31 kecamatan, dengan tujuan untuk membangun terwujudnya kondusifitas tata sosial dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dikatakannya, memaknai pelaksanaan ikrar damai para calon kuwu sebagaimana yang telah disaksikan bersama, tentunya tidak hanya sekedar momentum formalitas yang diekspresikan dalam tata kelola kata semata. Tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai upaya kongkrit, guna mewujudkan sebuah komitmen dalam rangka menciptakan bangunan tatanan sosial dalam koridor situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Hal ini mengandung arti, bahwa setiap individu yang terlibat dalam sebuah ikrar, terdapat tanggung jawab moral dan hukum untuk merealisasikan semua diktum ikrar yang diucapkannya secara konsekuen dan nyata, baik ke dalam perilaku dirinya sendiri maupun untuk lingkungan sosialnya.
“Perlu saya ilustrasikan, bahwa dari perspektif politis-sosiologis, di setiap level kontestasi politik demokrasi, baik pada level kontestasi politik demokrasi pemilihan presiden, legislatiif, gubernur, bupati dan wali kota, tidak terkecuali pada level pemilihan kuwu, di titik akhir akan menghasilkan dua fakta yang berlawanan, yakni terpilih atau tidak terpilih, kalah atau menang,” terangnya
Dalam konteks tersebut, kata Nina, setiap peserta kontestasi politik demokrasi di semua level, harus memiliki pemahaman yang sama atas konsekuensi tersebut, sehingga dengan demikian menjadi tidak relevan manakala pasca pemilihan kuwu, terjadi insiden yang tidak perlu dan menciderai proses demokrasi sendiri, terlebih melakukan gerakan anarkis dalam memprotes hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu.
Masih dikatakan Nina, Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki piranti regulasi yang cukup representatif tentang pemilihan kuwu yang diformulasikan dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu dan peraturan bupati nomor 64.A tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2021.
“Pemilihan kuwu harus pula dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat pemilih mempunyai peran penting dalam menentukan seorang pemimpin desa yang mampu merencanakan dan melaksanakan arah kebijakan pemerintahan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Nina.
Nina pun menginginkan dalam rangka memperkuat ikrar damai pelaksanaan pemilihan kuwu serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu, pelaksanaan pemilihan kuwu harus dilaksanakan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Selanjutnya seluruh calon kuwu, harus mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan etika dan moral,” pungkasnya.
Laporan: Resman