mandalapos.co.id, JAKARTA– Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Assessment hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi ASN setelah keputusan rapat antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenpan RB, KASN, BKN, Kemenkumham, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama asesor, dalam keterangan pers di kantor BKN, Jakarta (25/5/2021).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan 51 pegawai tersebut tak memenuhi penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan tim asesor. Penilaian meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD ’45, NKRI, Pemerintah sah).
Bima merinci masing-masing aspek tersebut memiliki total 22 indikator. Untuk aspek kepribadian memiliki enam indikator, pengaruh tujuh indikator, dan PUNP ada sembilan indikator dari 22 indikator tersebut, sembilan indikator pada PUNP.
“Bagi mereka yang aspek PUNP bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui Diklat,” kata Bima.
Dengan demikian, Bima menjelaskan 51 pegawai yang tak lagi bisa mengikuti asesmen ulang memiliki nilai negatif. Bukan saja pada aspek kepribadian dan pengaruh, namun juga aspek PUNP. Sedangkan, 24 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK memiliki penilaian bersih pada PUNP.
“Ada yang aspek pengaruh dan ada yang aspek pribadi atau ada yang dua-duanya. Itu yang 24 orang. Nah 24 orang itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” kata Bima.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai gagal lolos TWK memiliki nilai merah dan tak memungkinkan dibina untuk menjadi ASN. Mereka tak bisa lagi bergabung di KPK. Sementara 24 pegawai lainnya masih bisa dibina agar bisa menjadi ASN.
Pegawai KPK 24 orang tersebut, menurut Alex, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sebelum mengikuti pendidikan di wajibkan menandatangani kesediaan untuk pendidikan dan pelatihan.
Laporan: Rudi Heryanto