Penerangan Jalan Desa Minim, Begini Alasan Kadishub Indramayu

0
1526

mandalapos.co.id, Indramayu– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu dari retribusi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan desa pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu Tahun 2020, mencapai Rp 30 miliar.

Dari nilai penerimaan Rp 30 miliar itu, dipotong beban listrik sebesar Rp 15 Miliar pertahun oleh UPT PLN Ranting Indramayu dan Haurgeulis Kabupaten Indramayu.

Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Indramayu Nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi pajak penerangan jalan umum, Bab II pasal 3, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan
tenaga listrik. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 6 % (enam persen).

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Kabupaten Indramayu, Syadeli, ketika dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) mengatakan, pos PAD dari Retribusi pajak penerangan listrik tidak sepenuhnya diberikan kepada Pengelola Listrik Penerangan jalan umum Perdesaan.

“Untuk Kabupaten Indramayu ditangani oleh Dinas Perhubungan Subidang jalan, APBD itu dibagi pemerataan pada Dinas lain,” bebernya.

Berbicara tentang penerangan jalan, masyarakat di pedesaan banyak yang mengeluhkan penerangan jalan di desanya sangat minim. Masyarakatpun berharap Bupati Indramayu Nina Agustina, melalui Dinas Perhubungan Indramayu dapat segera memperbaiki penerangan jalan desa.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Yudi Rustomo, menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Indramayu Nomor: 551/814/Dishub tanggal 15 Maret 2020, ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu, dalam rangka meningkatkan pelayanan Penerangan Jalan umum dan lampu hias di Kabupaten Indramayu.

Sesuai dengan Surat edaran tersebut diminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk dapat memberikan penjalasan sesuai dengan aturan berlaku kepada masyarakatnya.

Diuraikan Yudi,  ketentuan dalam perundang-undangan tentang Penerangan Jalan umum UU N0. 23 Tahun 2014 yang dimaksud dengan fasilitas pelayanan perkotaan meliputi fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain jalan, jembatan penerangan jalan umum, rumah ibadah dan fasilitas olah raga.

Tentang Pemerintah Daerah dalam Ayat (3) yang dimaksud dengan fasilitas Pelayanan perkotaan meliputi fasilitas sosial dan fasilitas umum, antara lain, Jalan, Jembatan, Penerangan jalan umum, rumah ibadah, dan fasilitas olah raga.

Masih kata Kadishub, berdasarkan himbauan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat , saat rapat di Kantor Bappeda Indramayu. Pemasangan penerangan jalan umum harus pada jalan kabupaten atau pada jalan poros kabupaten.

” Bukan jalan lingkungan pedesaan atau jalan desa. Untuk itu diminta kepada Camat dan Kepala Desa di Indramayu agar dapat memberikan penjelasan kepada warga,” pinta Kadishub Yudi.

Lebih lanjut diterangkan Yudi, program penerangan jalan umum yang disingkat menjadi PJU penggunaan tenaga listrik, khusus dipasang diruang terbuka. Dikatakannya tanggung jawab dinas perhubungan di wilayah Kabupaten Indramayu ada 20 ribu titik lampu.

“Dengan kendaraan operasional yang sudah tua ini menjadi kendala bagi Dishub Kabupaten Indramayu, termasuk kendala anggaran pengadaan lampu di ruas jalan Perdesaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Abdul Rocman, meminta Kepala Dinas Perhubungan Indramayu untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait penerangan jalan desa.

“Dalam visi dan misi Bupati Indramayu ada perbaikan lampu penerangan di pedesaan, jadi jangan dibiarkan gelap,” tegas Abdul Rohman.

Laporan: Resman .S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini