Kadis PUPR Anambas: Dimungkinkan Tambah Anggaran untuk Jalan SP II

0
1057

mandalapos.co.id, Anambas– Pengerjaan proyek jalan Selayang Pandang(SP) II di Kabupaten Kepulauan Anambas menemui kendala.

Perusahaan pemenang proyek Jalan SP II Anambas, yakni PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (GBRS) mengaku menemui kendala, lantaran dalam proses pemancangan ketemu batu.

General Superintendent PT. Ganesha Bangun Riau Sarana, Ardi Lafiza, yang ditemui pada Sabtu 15 Mei 2021 lalu, mengatakan pihaknya juga telah merembukan masalah itu dengan Pemda Anambas. Ia menerangkan, agar pemancangan dapat dilanjutkan maka perlu dilakukan pre boring.

Pre boring adalah pekerjaan pendukung untuk pemancangan. Dimana pada lokasi pemancangan tanah padat atau keras harus dibor dahulu, sehingga pancang bisa masuk dan tidak patah.

Menanggapi masalah kemungkinan molornya proyek tersebut, Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan, mengaku optimis dan berkomitmen proyek tersebut akan selesai tepat waktu.

“Seminggu lalu ada kunjungan mendadak oleh pemimpin daerah di lokasi pekerjaan,  kami diberi arahan terkait pelaksaaan pekerjaan SP II. Arahan pimpinan, pekerjaan harus segera diselesaikan,” cerita Andiguna, Rabu 2 Juni 2021, di kantornya.

Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan

Andiguna juga menerangkan progres pengerjaan proyek tersebut hingga kini mencapai 71 persen. Meski demikian, Dia juga mengakui dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan terdapat kendala dalam pemancangan tiang.

“Karena di pelaksanaan pemancangan tiang terdapat kondisi eksisting hamparan batu. Jadi butuh teknologi untuk pemancangan, itu kita akan datangkan preboring,” tuturnya.

Sayangnya, kondisi eksisting yang disebutkan Andiguna ini baru diketahui rekanan ketika proyek itu sudah berjalan. Sehingga akhirnya menambah beban keuangan daerah.

“Dalam pelaksanaan sekarang ini kendala apapun jadi tanggungan rekanan. Tetapi kita sebagai owner atau OPD harus bersama menyelesaikan masalahnya. Karena nanti keputusan solusi yang diambil sesuai keputusan Dinas PU sebagai owner. Artinya apa yang mereka (rekanan dan Konsultan Pengawas) lakukan di lapangan harus mendapat persetujuan kita,” terang Andiguna.

Terkait penambahan anggaran item pekerjaan yang akan dilakukan, seperti penggunaan teknologi preboring, menurut Andiguna, hal tersebut diperbolehkan dan diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Anggaran kalau di Perpres itu dimungkinkan untuk ditambah, batasnya 10 persen dari nilai kontrak. Karena ada penambahan item pekerjaan, maka otomatis menambah ongkosnya,” sebutnya.

Andipun berharap rekanan kontraktor berkomitmen dan bersungguh-sungguh mengerjakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Kami mohon doa kepada masyarakat Anambas mudah-mudahan pekerjaan ini berjalan sesuai dengan rencana dan bisa diselesaikan tepat pada waktunya. Dan apapun pembangunan yang dilakukan di Anambas ini outputnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Andiguna.

***red-Yahya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini