mandalapos.co.id, Natuna– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan melelang kendaraan roda empat atau Mobil Dinas (Mobdin) bekas pada Juli mendatang.
Berdasarkan pengumuman lelang, Sabtu 26 Juni 2021, ada 18 unit mobil yang akan dilelang. Nilai limit atau harga lelangnya mulai dari Rp 1,3 jutaan untuk jenis mobil tertentu.
Lantaran mobil yang dilelang merupakan mobil bekas, kondisinya beragam. Bahkan ada yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ditemui mandalapos, Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Natuna, Tarmizi, mengakui sebagian aset mobil dinas yang akan dilelang tak memiliki surat lengkap.
“Itukan mobil lama, entah penyimpanannya gimana, terus pindah-pindah tangan dan kantor dinas. Dahulu badan aset ini juga belum ada, jadi ada yang katanya hilang suratnya,” tutur Tarmizi, Senin 28 Juni 2021, di kantornya.
Dilihat dari kondisinya, kata Tarmizi, mobil dinas usang Pemkab Natuna memang tak layak dijual. Meski demikian, dalam sistem pelelangan panitia sudah menjabarkan kondisi rill kendaraan.
Terkait surat kendaraan yang tidak lengkap, Tarmizi mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak.
“Paling kita kasih surat keterangan aja. Untuk pembuatan surat semua biaya ditanggung pemenang. Urus BPKB itu di Polda, lagipula rumit karena kita harus pasang iklan di koran bahwa barang itu (Surat kendaraan-red) hilang,” sebutnya.
Jika ternyata dalam pelelangan tak ada yang berminat, dijelaskan Tarmizi, maka bagian aset akan melakukan penilaian ulang.
“Nilainya kita turunkan, karena dia aset menyusut. Bahkan ini ada mobil yang sudah 3 kali dilelang tak ada yang minat. Paling tidak kita sudah berupaya melelang meski tak laku,” pungkasnya.
***Fian