mandalapos.co.id, Natuna– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna, Hussyaini, mengungkapkan pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja yang mengajukan pembuatan kartu pencari kerja, biasa disebut kartu kuning atau AK1, menurun.
Hussyaini menduga, hal itu disebabkan pandemi Covid-19. Dimana perusahaan-perusahaan banyak merumahkan karyawannya.
“Dari awal tahun hingga akhir Juni 2021 hanya belasan saja pekerja yang mengurus kartu kerja,” ungkap Husyaini saat dikonfirmasi, Rabu 30 Juni 2021.
Begitupun terjadi pada tahun 2020 silam. Pekerja yang mengurus kartu tersebut hanya berjumlah belasan orang.
Sementara itu dibeberkan Hussyaini, perusahaan di Natuna yang baru menerapkan kartu pekerja hanya perusahaan BUMN yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja atau AK1
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna, Husyaini mengatakan, bahwa untuk mendapatkan kartu kuning atau AK1 bagi pekerja yang ingin mencari kerja, cukup membawa berkas identitas diri.
“Cukup membawa KK, KTP, Ijazah terakhir dan mengisi formulir,” terangnya.
Dikatakan Hussyaini, biasanya pencari kerja yang mengurus AK1 pekerja yang sudah mendapatkan kerja dimana perusahaan meminta untuk melengkapi administrasi.
“Banyak pekerja yang mengambil K1 itu pekerja dari luar Natuna,” ujar Husyaini.
*** Budi