mandalapos.co.id, Indramayu- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Indramayu, Kamis (1/7). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran refocusing dana Covid-19 tahun 2020.
Pantauan mandalapos, dua lokasi yang digeledah itu adalah Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah) Indramayu yang terletak di Jalan Pahlawan dan sebuah toko material di Kecamatan Indramayu. Toko material tersebut menjadi salah satu tempat penyedia.
Di kantor BPBD Indramayu, tim bergerak memasuki ruangan yang diyakini memiliki keterkaitan dokumen dengan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran refocusing APBD Indramayu tahun 2020 pada pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp196 miliar.
“Ini (penggeledahan) merupakan rangkian penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, kami sita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan penggunaan anggaran refocusing di BPBD,” ungkap Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan dikantornya.
Menurutnya, sebagai bukti awal yang menjadi ‘pintu masuk’ polisi, yakni adanya ketidakberesan dokumen dan perizinan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
“Makanya diantara para saksi yang diperiksa adalah selain lima pejabat berwenang di BPBD, pihak kontraktor dalam hal ini perusahaan penyedia jasa juga sudah kami mintai keterangan,” tandas dia.
Terkait dengan nilai kerugian, Olot belum bisa memastikannya karena masih harus menunggu kajian dari BPKP.
“Berapa kerugian, masih dikaji oleh BPKP. Kami sudah mengirim dokumen kesana (BPKP), nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Indramayu sedang melalukan penyelidikan kasus pidana korupsi penyelenggaraan kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020.
Polisi mengendus ada penyimpangan penggunaan refocusing anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada tahun 2020 lalu sebesar Rp196 miliar itu.
“Iya benar,soal refocusing anggaran tahun 2020. Sudah lebih dari lima orang saksi telah kami periksa. Semuanya masih dalam penyelidikan,” Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.
Meski begitu, ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk peran para saksi dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Indramayu, Dadang Oce Iskandar, membenarkan peristiwa penggeledahan kantor yang ia pimpin, namun pihaknya tidak mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang diamankan penyidik dari kantor Sekretariat BPBD Indramayu saat itu.
“Benar digeledah terkait proses penyelidikan, namun saat itu saya sedang mengikuti proses pemakaman,” kata Oce saat dikonfirmasi.
Sekadar informasi pada tahun 2020 lalu, Pemkab Indramayu telah merealisasikan anggaran untuk penanganan pandemi Covid 19 sebesar Rp117.987.580.134 dari pagu anggaran Rp119.117.699.020.
Anggaran untuk Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp117.987.580.134 dipergunakan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 dan 2 di 31 kecamatan sebesar Rp5.537.175.800, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp2.689.575.000, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rp37.615.039.200.
Kemudian untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.050.115.500, Dinas Sosial (Dinsos) Rp234.955.000, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp31.604.375.000. Selanjutnya BPBD Rp24.985.513.520, Satpol PP Rp3.880.950.000 dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) sebesar Rp11.520.000.000.
Sementara untuk penanggulangan dampak ekonomi digelontorkan bagi 9.600 UMKM sebesar Rp11.520.000.000 dan per UMKM mendapatkan bantuan Rp1.200.000.
Selain untuk UMKM, anggaran dampak ekonomi diberikan kepada para peternak itik sebesar Rp1.050.115.500.00. Bantuan tersebut dikoordinatori oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun untuk bidang sosial digelontorkan anggaran Rp37.615.039.200 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu, diperuntukkan bagi 24.914 KK terdampak Covid-19.
Laporan : Resman