mandalapos.co.id, Lingga- Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Lingga yang diberhentikan masih menunggu kepastian.
Terkait hal itu, Bupati Lingga Muhamad Nizar menegaskan keputusan soal PTT dan THL yang tidak di sambung kontrak kerjanya tahun ini sudah final.
“Jadi saya tegas kan di sini keputusan soal itu(PTT-THL) sudah final,” kata Muhamad Nizar kepada wartawan, belum lama ini.
Nizar lalu menjelaskan, jika ada pihak- pihak yang merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan terkait keputusan ini, ia mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku.
“Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui Surat Keputusan Bupati Lingga.
“Jadi kalau SK-nya tidak diperpanjang, berarti masa kerjanya sudah habis dan berkakhir, bukan saya memberhentikan atau di PHK, jadi ini jelas ya permasalahannya,” ungkap Nizar.
***wanto