Ketentuan Perjalanan di Natuna, Antar Kecamatan Minimal 4 Jam Wajib Test Antigen

0
643
KM Bukit Raya milik PT Pelni menjadi andalan masyarakat Natuna untuk ke pulau lain di Natuna, maupun untuk ke kota lain

mandalapos.co.id, Natuna- Bupati Natuna menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, pada Selasa 13 Juli 2021.

Penerbitan SE Bupati Natuna ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan, SE Menteri Kesehatan, Instruksi Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau.

Adapun rangkuman  ketentuan  bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan dari dan ke Kabupaten Natuna yakni:

Pengguna Transportasi Udara

  • PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter.
  • Melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,
  • Mengecek suhu tubuh, jika PPDN memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atau memiliki gejala Covid-19, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.
  • Mengisi e-HAC

Pengguna Transportasi Laut

  • PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter. 
  • Melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,
  • Khusus PPDN antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Natuna, PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter. Melengkapi diri dengan surat keterangan negatif tes RT-Antigen yang samplenya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan untuk pelaku perjalanan di bawah 4 (empat) jam cukup menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
  • Mengecek suhu tubuh, jika PPDN memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atau memiliki gejala Covid-19, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.
  • Mengisi e-HAC

Surat Edaran Bupati Natuna tersebut mulai berlaku sejak 13 Juli 2021 hingga tanggal 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.

***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini