mandalapos.co.id, Natuna- Bupati Natuna menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, pada Selasa 13 Juli 2021.
Penerbitan SE Bupati Natuna ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan, SE Menteri Kesehatan, Instruksi Mendagri, dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau.
Adapun rangkuman  ketentuan  bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan dari dan ke Kabupaten Natuna yakni:
Pengguna Transportasi Udara
- PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter.
- Melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,
- Mengecek suhu tubuh, jika PPDN memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atau memiliki gejala Covid-19, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.
- Mengisi e-HAC
Pengguna Transportasi Laut
- PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter.Â
- Melengkapi diri dengan surat hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,
- Khusus PPDN antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Natuna, PPDN berusia di atas 12 Tahun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dan lainnya, maka harus menyertakan keterangan dokter. Melengkapi diri dengan surat keterangan negatif tes RT-Antigen yang samplenya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan untuk pelaku perjalanan di bawah 4 (empat) jam cukup menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama).
- Mengecek suhu tubuh, jika PPDN memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius dan atau memiliki gejala Covid-19, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan.
- Mengisi e-HAC
Surat Edaran Bupati Natuna tersebut mulai berlaku sejak 13 Juli 2021 hingga tanggal 22 Juli 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.
***Alfian