Peternak Ayam Gugat Presiden, Mentan dan Mendag ke PTUN, Minta Ganti Rugi Rp 5,4 Triliun

0
422
Ayam-ayam diperlihatkan saat sejumlah peternak ayam menggelar aksi di depan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada tahun 2019 lalu. (foto: liputan6.com)

mandalapos.co.id, Jakarta- Seorang peternak ayam bernama Alvino Antonio menggugat pemerintah senilai Rp5,4 triliun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan yang bernomor 173/G/TF/2021/PTUN.JKT pihak pemerintah yang menjadi tergugat antara lain Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Perdagangan (Mendag), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.

Peternak ayam, Alvino Antonio selaku penggugat, menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Kerugian tersebut disebabkan harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi serta harga jual yang cenderung murah pada 2019 dan 2020. Harga jual kerap dibawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000 per kg.

Adapun melalui gugatan tersebut, Antonio meminta majelis hakim PTUN memutuskan lima petitum gugatannya.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat. Kedua, menyatakan pemerintahan yang dilakukan oleh Mentan, Mendag dan Presiden Jokowi tidak memberikan perlindungan kepada peternak mandiri.

Indikasinya, pemerintah tidak melakukan stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplay Live Bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC) serta stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam, sesuai harga ajuan pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020.

“Tindakan ini adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” demikian dilansir dari laman resmi PTUN, Jumat (23/7/2021).

Ketiga, menghukum tiga pejabat tinggi negara itu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar imateriil sejumlah Rp20 miliar. Kempat, menghukum Mentan, Mendag, dan Presiden Jokowi untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami peternak mandiri, sejumlah Rp5,4 triliun.

Alvino mengungkapkan, kondisi pandemi semakin memperparah keadaan. Pada 12 Juli lalu, harga live bird menyentuh Rp 10 ribu. Data yang dihimpun PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual live bird di Rp 14.000 pada 20 Juli 2021. Pihaknya mewakili pribadi dan peternak rakyat ditingkat Nasional, khususnya peternak di wilayah Pulau Jawa.

“Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi,” ujar Alvino dalam pernyataan resminya, Kamis (22/7) dikutip dari Republika.co.id.

***editor : Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini