Kasamsat Natuna: 489 Unit Kendaraan Sudah Mengikuti Program Relaksasi Pajak

0
466
Kantor Samsat Natuna melayani relaksasi pajak dan pemutihan denda pajak kendaraan

Mandalapos.co.id, Natuna- Kepala Samsat Natuna, Alpiuzzamari,  terus mengimbau agar masyarakat melaksanakan pembayaran pajak khususnya kendaraan roda dua dan roda empat. Pasalnya saat ini tengah dilakukan kebijakan relaksasi,  berupa pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor 50 persen, penghapusan denda keterlambatan, dan membebaskan biaya bea balik nama (BBNKB) ke- II.

Ditemui Jum’at 22 Juli 2021, pria akrab disapa Alpi itu membeberkan  jumlah kendaraan yang telah membayar pajak hingga Kamis (22/7/2021), sebanyak 484 unit.

“Bulan ini sampai semalam, untuk roda dua 391 unit dan roda empat berjumlah 93 unit,” kata Alpi.

Pada masa pandemi saat ini, lanjut Alpi, turut membuat masyarakat kesulitan dalam membayar pajak. Kendati  demikian, saat ini masyarakat masih antusias dalam membayar pajak.

“Lumayan ramai, tapi kebanyakan baru bertanya-tanya, kemungkinan melihat keadaan keuangan mereka juga,” ucap lelaki asal Midai itu.

Untuk diketahui, relaksasi pajak dan pemutihan denda pajak kendaraan di Seluruh Kepri akan berakhir pada bulan September 2021.

*** Suparman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini