PPKM Diperpanjang, Mendagri Tegaskan UMKM Tak Dilarang Berjualan

0
351
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mandalapos.co.id, Jakarta-  Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Adapun ini diberlakukan selama delapan hari ke depan.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Setelah diumumkan Kepala Negara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021), Tito menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” ujar Tito, Senin (26/7/2021).

Pada Diktum ketiga poin (e) Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Tito.

Ada pun pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, hanya menerima delivery alias take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Editor : Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini