mandalapos.co.id, Indramayu- Tarik ulur waktu pelaksanaan pelantikan 171 Kuwu ( jabatan kepala desa ) hasil pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak yang digelar 2 Juli 2021 kemarin belum menghasilkan titik terang .
Terkait situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum mereda serta adanya PPKM Darurat menempatkan posisi wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada level 3.
Ketua Umum Asosiasi Kuwu Se Indramayu, (AKSI) Tarkani AZ, angkat bicara terkait kondisi terkini perihal kapan Kuwu terpilih akan dilantik oleh Bupati Indramayu.
Fakta kondisi Pandemi saat ini, tak bisa dijadikan alasan Bupati Indramayu Nina Agustina untuk tidak menjalankan amanat Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pilwu yang mewajibkan kepala daerah segera melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 171 Kuwu terpilih.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan surat untuk Bupati/Wali Kota agar menunda proses dan tahapan Pilwu serentak.
Bahkan Tarkani mengklaim, jika agenda pelantikan Kuwu terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 11 – 12 Agustus 2021 secara virtual oleh Bupati Indramayu. Jadwal pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut, kilah Tarkani, atas keinginan AKSI yang sudah disampaikan kepada Bupati Indramayu , Nina Agustina.
“Pelantikan tanggal 11 – 12 Agustus 2021, sekalipun pada situasi Pandemi Covid-19,” kata Tarkani saat memberikan keteranga melalui sabungan pesan WhatsApp, Kamis,(29/7/2021).
Tarkani juga mensoal Surat Mendagri yang dijadikan dasar Pemkab Indramayu untuk melakukan penundaan pelaksanaan pelantikan bagi 171 jabatan kepala desa di Kabupaten Indramayu, mengingat dalam amanat surat tersebut lebih fokus pada pokok perihal surat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Kuwu red) secara serentak di Indonesia.
“Coba dilihat lagi surat dari Mendagri itu bukan untuk penundaan pelantikan, melainkan penundaan pemilihan kuwu serentak, kalau untuk pelantikan boleh – boleh saja,” tandas Kuwu Kebulen terpilih.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Jajang Sudrajat, menegaskan, pihaknya masih belum mengagendakan waktu yang sudah disampaikan Pengurus AKSI Kabupaten Indramayu. Apalagi saat ini diperhadapkan pada surat Mendagri terbaru yang lebih spesifik dikeluarkan pada 27 Juli 2021 kemarin yang menjelaskan penundaan pelaksanaan Pilkades dan PAW pada masa perpanjangan PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1.
Namun pihaknya, tetap akan melihat kondisi zonasi Kabupaten Indramayu pada akhir pemberlakukan PPKM Darurat 2 Agustus 2021 mendatang dengan harapan perubahan dari PPKM level 3 menjadi level 2 yang dibutuhkan peran serta seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Tetap nanti kami akan menyampaikan ijin kepada Kemendagri jika dipaksakan harus dilaksanakan pada 11 – 12 Agustus 2021 mendatang,” tuturnya menanggapi pernyataan Pimpinan AKSI.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan surat Mendagri yang baru nomor 141/3417/BPD tanggal 27 Juli 2021 pada poin 4 sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Jawa Bali yang masuk kategori situasi Pandemi level 4 dan 3 serta level 4 diluar Jawa untuk ditunda proses dan pelaksanaan tahapan Pilkades termasuk penjelasan pelantikan Kuwu terpilih.
“Jadi tetap nanti akan kami konsultasikan dengan Mendagri terkait agenda tersebut sambil memperhatikan situasi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu nanti,” pungkasnya.
Laporan : Resman S