Mandalapos.co.id, Tulangbawang- Bupati Tulangbawang mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 145/275/l.1/Vll/TB/2021 tanggal 29 Juli 2021, tentang penundaan tahapan Pemilihan Kepala Kampung serentak di Kabupaten Tulangbawang.
Menurut edaran tersebut, Pilkakam terancam batal digelar pada Tahun 2021 dan akan digelar pada Tahun 2022 mendatang. Hal itu seiring kondisi wabah Covid-19 yang masih meningkat.
Pj Kabag Tata Pemerintahan, Arianto, mengatakan penundaan tahapan Pilkakam serentak yang akan diikuti 48 kampung atau Desa itu, menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 141/ 3417/BPD tanggal 27 Juli 2021, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4,3,2 dan 1, Covid-19
“Dengan pertimbangan keselamatan masyarakat Tulangbawang, maka tahapan Pilkakam ditunda. Apalagi sekarang kondisi Tuba zona merah penyebaran Covid-19,” kata Arianto, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Namun, ternyata penundaan itu menuai penolakan dari kampung yang akan melaksanakan Pilkakam serentak. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tulangbawang, merasa keberatan jika tahapan Pilkakam ditunda hingga tahun depan.
“Mereka ingin tahapan Pilkakam tetap dilaksanakan dengan Prokes yang ketat dan apabila ditunda tidak sampai 2022,” ujar dia.
Sejauh ini, dia mengaku belum ada keputusan final terkait penundaan itu. Pihaknya masih mempertimbangkan tahapan Pilkakam tetap digelar atau ditunda.
Namun, melihat kondisi penyebaran Covid-19 saat ini, ia memprediksi proses pemilihan itu akan digelar pada awal 2022. Hal itu jika melihat kondisi pengendalian Covid-19 telah stabil dengan warga yang tervaksin.
“Semua masukan akan menjadi pertimbangan dan mengambil kebijakan lebih lanjut sesuai situasi dan regulasi yang ada. Namun, tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat Tuba,” ujar dia.Â
Laporan : Andi Febri Gunawan