Pelantikan Kuwu Terpilih di Indramayu Menunggu Petunjuk Mendagri

0
1430
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Drs. H. Sugeng Heryanto (foto:ist)

Mandalapos.co.id, Indramayu – Pelantikan Kuwu atau Kepala Desa terpilih di ajang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Indramayu yang diselenggarakan bulan Juni lalu, masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Drs. H. Sugeng Heryanto, dalam keterangannya yang diterima mandalapos Selasa (10/8).

Dia pun berharap surat dari Kemendagri terkait ijin pelantikan Kuwu terpilih dapat segera turun, sehinga pada bulan Agustus ini Bupati dapat segera melakukan pelantikan.

Menurut Sugeng, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 64.A/2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Indramayu, pasca diselenggarakannya Pilwu Serentak pada tanggal 2 Juni Tahun 2021 yang lalu itu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum akhirnya calon kuwu terpilih tersebut dilantik.

Pertama, kata Sugeng, setelah dilakukan pencoblosan kuwu pada 2 Juni 2021, panitia penyelengaraan Pilwu Serentak, paling lama 1 hari melaporkan hasil pencoblosan Pilwu tersebut kepada Badan Perwakilan Desa (BPD).

Setelah itu, selambat-lambatnya 2 hari pasca pencoblosan Pilwu, BPD melaporkan hasilnya kepada Bupati Indramayu melalui Camat yang di wilayahnya melaksanakan Pilwu Serentak.

Selanjutnya, kata Sugeng, setelah Bupati menerima hasil penyelengaraan Pilwu Serentak itu, Bupati mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Pilwu tersebut paling lama 30 hari kerja atau 25 hari kerja setelah menerima laporan dari BPD.

“Saya tegaskan yang dimaksud dengan hari, adalah hari kerja, bukan hari kalender. Artinya kalau hari kerja, yang dihitung hari kerjanya saja, tidak menghitung Hari Sabtu dan Minggu, atau hari libur lainnya,” tandasnya.

Sugeng menjelaskan, paling lama 30 hari setelah itu (Red: 2 Juni 2021), Bupati Indramayu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon kuwu terpilih. Sementara untuk pelantikannya, tambah Sugeng, paling lama 30 hari setelah SK ditetapkan oleh Bupati Indramayu, baru dilaksanakan pelantikan calon kuwu yang terpilih tersebut.

“Jadi kalau kita menghitung sesuai tahapan penyelenggaraan Pilwu Serentak berdasarkan Perbup 64 itu, masih ada waktu bagi Pemkab Indramayu untuk melantik calon kuwu terpilih akhir minggu ketiga Bulan Agustus tahun ini,” jelas Sugeng.

Namun kata Sugeng, pada tanggal 27 Juli yang lalu, ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/3417/BPD Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1, pelaksanaan Pilkades Serentak termasuk di dalamnya ada tahapan pelantikan kuwu, ditunda sampai dengan situasi dan kondisi kasus Covid-19 turun.

Kendati begitu, jelas Sugeng, Bupati Indramayu pada Senin (Red: tanggal 2/08/21) lalu, telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 141/1685-DPMD Hal Permohonan Izin Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak Tahun 2021.

“Sampai hari ini, Sabtu 7 Agustus, kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Saya berharap surat balasan dari Kemendagri segera keluar, sehingga di Bulan Agustus ini, calon kuwu yang terpilih dapat segera dilantik,” katanya

Laporan : Resman .S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini