Sembunyi di Menggala, Pelaku Curat Rumah di Kampung Penawar Rejo Ditangkap Polisi

0
738

MANDALAPOS.CO.ID,TULANGBAWANG- Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, pelaku curat rumah tersebut ditangkap hari Selasa (01/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DH (27), berstatus pengangguran, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (03/09/2020).

Kapolsek menjelaskan, pelaku DH ini telah melakukan tindak pidana curat, hari Kamis (02/08/2018), di rumah korban Lilik Kamsiah (34), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

Mulanya suami korban M Choirul Aziz (34), berprofesi wiraswasta, terbangun untuk mengambil handphone (HP) milik korban berupa HP Xiaomi Redmi Note 3 warna silver, yang sedang di cas di ruang tengah di depan televisi, ternyata HP tersebut sudah tidak ada, lalu suaminya tersebut langsung bertanya kepada korban dan korban menjawab tidak tahu.

Korban lalu mengecek dua HP miliknya yang lain berupa HP Xiaomi Redmi 3S warna gold dan HP Nokia type 1202 warna hitam yang berada di samping kepala korban saat tertidur, ternyata dua HP tersebut juga sudah tidak ada. Korban kemudian membangunkan anaknya dan menanyakan HP Xiaomi Redmi 3 warna gold yang merupakan milik anaknya, ternyata HP tersebut juga sudah tidak ada.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban saat semua penghuni rumah sedang tertidur lelap dengan cara merusak kunci jendela ruang tengah rumah korban, lalu mengambil 4 unit HP, dompet warna orange yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,7 Juta dan satu buah celengan yang terbuat dari kardus bekas yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,5 Juta. Akibatnya korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp, 7,5 Juta,” jelas Kompol Rahmin.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laporan: Andi Febri Gunawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini