Mandalapos.co.id , Tulangbawang- Seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, tega mencabuli keponakanya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat yang dilakukan pamannya itu sudah berlangsung selama enam tahun.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, dalam keterangan yang diterima mandalapos Kamis (12/8) mengatakan pelaku asusila ini tak lain adalah paman dari korban yang juga merupakan kepala dusun.
Menurut penjelasan keluarga, lanjut Iptu Eman, korban sudah enam tahun tinggal bersama pamannya karena kepentingan akses sekolah
Korban mengaku selalu diancam akan dibunuh jika membuka suara tentang perlakuan tersangka.
Aksi cabul oknum kadus itu terkuak ketika korban yang baru lulus SMA itu pulang ke kediaman orang tuanya dan menceritakan peristiwa dialaminya. Keluarga korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Mapolsek Denteteladas pada Selasa, 10 Agustus.
Polsek Dente Teladas pun telah menangkap pelaku asusila berinisial AY (50) itu di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas. Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 Wib.
“Korbannya berinisial S yang masih berumur 19 tahun,” terang Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
***Andi Febri Gunawan