Mandalapos.co.id, Natuna- Pemerintah Kabupaten Natuna memutuskan menunda pemilihan kepala desa serentak di Tahun 2021. Pandemi Covid-19, menjadi dasar Pemkab Natuna terpaksa menunda pesta demokrasi di tingkat desa itu.
Hal itu diputuskan setelah Bupati Natuna rapat bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Natuna, Kamis (12/8).
Penundaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, sembari melihat situasi dan kondisi sebaran Covid-19 di Natuna.
Jika tidak ditunda, sejatinya sebanyak 8 desa akan melaksanakan pilkades serentak. Diantaranya, Desa Jermalik, Pangkalan, Subi, Terayak, Tanjung Kumbik Utara, Setumuk, Pian Tengah dan Limau Manis.
Pembiayaan pelaksanaan pilkades sendiri akan disuplai pemerintah daerah sebesar Rp 30 juta per desa, sehingga total keseluruhan Rp 240 juta. Sementara itu pengadaan masker, handsanitizer bersumber dari Dana Desa (DD).
Penundaan tahapan Pilkades tahun 2021, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor: 141/3551/BPD, tertanggal 21 Juli 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4.
Kemudian menyusul surat Mendagri nomor: 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada Masa COVID-19.
Selain Bupati Natuna, rakor ini dihadiri antara lain, Pj Sekda Natuna, Forkopimda, Ketua Komisi I DPRD Natuna, perwakilan OPD dan sejumlah camat.
***(adv) Budi