Mandalapos.co.id, Kota Bogor- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memudahkan masyarakat dalam memberikan layanan pembuatan serta pengambilan dokumen secara online.
Bagi masyarakat Kota Bogor yang sudah daftar secara online, ada dua cara proses pengambilan dokumen e-KTP dan KIA untuk sementara dengan pelayanan online melalui website Disdukcapilkota Bogor.
Dua tatacara proses tersebut yaitu secara langsung di loket pengambilan di Disdukcapil Kota Bogor, dan melalui layanan drive thru di Disdukcapil Kota Bogor yang sebelumnya telah mendaftarkan secara online
Berikut adalah tata cara pengambilan dokumen secara drive thru:
1. Masuk Akun atau Daftar Akun bagi anda yang belum memiliki akun Si Kancil Berlari.
2. Setelah berhasil masuk, Silahkan klik menu “Permohonan” dan pilih layanan berkas yang tersedia (untuk saat ini layanan yang tersedia hanya KTP-el dan KIA).
3. Setelah itu pilih nama yang akan didaftarkan, dan isilah Form yang berisikan data serta bukti berkas dengan benar.
4. Silahkan anda cek menu “Cek Status Permohonan”. Pada Menu ini terdapat beberapa proses, seperti verifikasi, dokumen dalam proses pengajuan dan menunggu pengecekan petugas.
Lalu, dokumen sedang dalam proses pencetakan, kemudian dokumen telah dicetak serta sudah bisa diambil diloket pengambilan, dan dokumen telah diterima pemohon.
5. Jika Status dokumen telah “Siap Ambil”, maka andra perlu mengklik tombol resi pengambilan.
6. Perlihatkan resi saat anda mengambil dokumen di kantor atau melalui layanan drive thru Disdukcapil Kota Bogor
***Rudi