Mandalapos.co.id, JABAR-  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi  menyerahkan secara simbolis SK Penugasan Guru yang diserahkan di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis (12/8) kemarin.
SK tersebut diserahkan kepada guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).
Dengan mengantongi SK tersebut, maka sebanyak 466 guru dan tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat berhak mendapatkan tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.
Kadisdik Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.
“Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,” sebutnya dalam keterangan yang diterima mandalapos Jum’at (13/8).
Menurutnya terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.
“Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar dan pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK. Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan.
Bahkan Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.
“Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.
Saat ini sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat.
“Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu,” paparnya.
Dedi melanjutkan, setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.
“Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang guru penerima SK penugasan, Toni mengaku, penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi.
“Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten,” ujar guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
***(Adv) Herman