PHRI Apresiasi Pemkot Bogor Berikan Relaksasi Pajak Bagi Hotel dan Restoran

0
324
Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Labeta Lahay, apresiasi relaksasi pajak yang diberikan Pemkot Bogor (foto:ist)

mandalapos.co.id, Kota Bogor-Ketua Persa­tuan Hotel dan Restoran Indo­nesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Labeta Lahay, menga­takan, Pemkot Bogor sudah menyetujui untuk memberi­kan keringanan pajak agar pengusaha hotel dan restoran dapat terbantu di tengah pan­demi Covid-19.

Kebijakan itu merupakan salah satu buntut PHRI yang sempat menyurati Wali Kota Bogor Bima Arya untuk meminta ke­ringanan pajak dari dampak menurunnya tingkat hunian atau okupansi hotel.

PHRI pun menyambut baik relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

”Sudah ada keputusannya, yakni kita bisa menunda pajak Juli, Agus­tus sampai 27 September untuk pajak hotel dan restoran,” kata Yuno, Jum’at (13/8) sore.

”Al­hamdulillah buat teman-teman cukup terbantu,” sambungnya.

Menurutnya, PHRI mengaju­kan permintaan relaksasi agar sesuai kewenangan pemerin­tah daerah. Karena itu, per­mintaan yang diajukan hanya mengacu pada kewenangan Pemkot Bogor.

”Kita nggak maksa, jadi yang di bawah kewenangan pemkot saja yang diminta untuk kelonggaran pajak diberikan,” ujarnya.

Meski begitu, Yuno memin­ta Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan evaluasi penera­pan ganjil-genap karena di­anggap memberatkan pen­gusaha kafe dan restoran.

”Kalau yang berdasarkan Inmendagri sesuai PPKM Le­vel 4 itu keputusan pusat, kan daerah tinggal mengikuti. Hanya modifikasi daerah se­perti ganjil-genap yang min­ta dievaluasi,” kata Yuno.

Menurutnya, ini sangat ber­dampak dan sudah ada pem­batasan ditambah ganjil-genap, meski saat ini sudah ada pelonggaran dine in.

”Tapi kan yang dibolehkan yang memiliki fasilitas ruang terbuka. Selebihnya itu take away delivery,” kata lulusan Sekolah Regina Pacis itu.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2021, Pem­kot Bogor memberikan relaksa­si pajak.

Pertama diskon BPHTB 10 persen bagi yang membayar pajak sejak 2 Agus­tus hingga 30 September 2021, kemudian penun­daan jatuh tempo pembaya­ran pajak dan penghapusan sanksi administrasi denda bagi wajib pajak hotel, resto­ran, hiburan dan parkir.

***Man

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini