Mandalapos.co.id, Tasikmalaya- Sejumlah warga bersama Santri dan unsur pemuka agama di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, melakukan aksi penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang minuman keras (miras).
Dalam penggerebekan oleh warga itu, ditemukan sebanyak 1.017 botol miras berbagai jenis dalam puluhan dus.
Lantas ribuan botol miras ini diserahkan ke Polsek Karangnunggal, untuk kemudian dimusnahkan bersama warga di halaman kantor polsek, Sabtu 14 Agustus 2021 kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini , warga awalnya mendapat informasi adanya rumah penyimpanan miras, tepatnya di Karangsari Desa Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Atas informasi tersebut, warga yang turut serta didampingi Anggota Polsek bersama Ormas dan perwakilan santri mendatangi lokasi.
“Kami mendapati ribuan botol miras di sana. Kemudian barang bukti miras tersebut diangkut menggunakan kendaraan Polsek dan mobil Desa Karangnunggal untuk diamankan ke Polsek Karangnunggal bersama pemilik miras tersebut,” cerita Kepala Desa Karangnunggal, Herliman, Minggu (15/8).
Pemilik barang haram ini, ES (48) kemudian diperiksa di kantor polsek dan membuat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatanya.
Sementara guna menjamin ribuan miras ini tidak disalahgunakan, maka warga pun meminta saat itu juga dimusnahkan. Pemusnakan dilakukan dengan mengeluarkan seluruh isi minuman dari botolnya.
“Jadi ribuan botol miras ini langsung dimusnahkan di depan kantor polsek Karangnunggal,” jelas tokoh agama, Ustad H. Dadan Mustofa.
*** Yahya