Mandalapos.co.id, Jakarta- Pemugaran Masjid Jami Al-Mansur yang terletak di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, bakal dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, rencana pemugaran akan dilakukan pada 2021 ini. Majid itu dirancang sebagai wisata religi baru di Ibukota.
“Pelaksanaan pemugaran Masjid Jami Al-Mansur akan dirancang sebagai wisata religi baru DKI Jakarta, bersaman dengan Masjid Al-Alam Marunda, Masjid Jami Luar Batang, dan Gereja (GPIB) Immanuel Jakarta,” terang Henry dikutip dari PPID DKI Jakarta, Senin (15/8/2021).
Dikatakan, dalam pemugaran dengan pertimbangan Tim Sidang Pemugaran yang telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No. 4492/-1.853.15 tanggal 26 Juli 2021 kepada pihak Masjid Al-Mansur terkait pekerjaan revitalisasi arsitektural.
“Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan terhadap Bangunan Cagar Budaya, diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Masjid Jami Al-Mansur adalah Bangunan Cagar Budaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 475 Tahun 1993 tentang penetapan bangunan bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sebagai Benda Cagar Budaya, di mana ketika Cagar Budaya akan dipugar maka harus melalui proses sidang dengan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta.
Masjid Jami Al-Mansur dibangun pada 1717. Hal ini didasarkan atas inskripsi yang terdapat di menara masjid yang bertuliskan tahun 1330 H atau dibangun pada 1717 M.
Masjid ini dibangun oleh Abdul Mihit atau Abdul Mukhit, putra Pangeran Cakrajaya dari Kerajaan Mataram Islam. Awalnya, masjid ini bernama Masjid Jami Kampung Sawah yang kemudian berubah nama, dengan mengambil nama Guru Mansur (1878-1967).
***Rudi