Belum Sempat Edarkan Sabu, H Keburu Diciduk Polisi

0
624
Satresnarkoba Polres Natuna berhasil meringkus seorang warga, yang diduga melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu. (foto: Fian/mandalapos)

mandalapos.co.id, Natuna- Satresnarkoba Polres Natuna berhasil meringkus seorang warga, yang diduga melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka yang diketahui berinisial JLT alias H(45), dilakukan pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu.

Tersangka H merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Dia telah menjadi target operasi Satnarkoba sejak 5 bulan yang lalu.

H ditangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur. Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu.

“Pada tersangka ditemukan plastik bening diduga berisi sabu, dan berdasarkan hasil penelusuran dikediaman tersangka, kita berhasil mengamankan kembali sejumlah paket lainnya, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah sekitar 3,17 gram,” ujar Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, dalam konferensi Pers di Mapolres, Senin (16/8).

Lanjut Ike menerangkan, selain 2 paket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tas selandang dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio, yang diduga sebagai alat membawa barang haram tersebut.

“Tersangka masih kita dalami guna mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain atas kasus ini,” pungkasnya.

Kini tersangka dijerat Pasal 122 Ayat 1, Junto Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

***Suparman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini