Mandalapos.co.id, Tasikmalaya- Sebanyak 216 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas llB Tasikmalaya, Davy Bartian, mengungkapkan 216 warga binaan mendapat remisi diantaranya 209 narapidana pria dan 7 narapidana perempuan.
Pemberian remisi umum ini berdasarkan SK Menkumham nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2021.
“Jadi dibagi dua ada remisi umum kategori I yaitu remisi umum 1 bulan 114 orang, remisi umum 2 bulan 50 orang, remisi umum 3 bulan 39 orang, remisi umum 4 bulan 6 orang dan remisi umum 5 bulan 5 orang. Sedangkan remisi umum kategori II bebas ada 2 orang,” terang Davy, Selasa (17/8).
Sedangkan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi dan tidak diajukan di remisi umum sebanyak 157 orang.
Davy menyebutkan,sebanyakn 216 yang mendapatkan remisi mereka telah memenuhi syart secara administrasi mau pun secara subtansi dan berkelakuan baik dan taat kepada tata tertib dan lainnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf berharap, remisi atau potongan masa tahanan ini dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan untuk selalu memperbaiki diri.
“Tentu ini merupakan hadiah dari negara bagi warga binaan. Karena sudah bersikap baik saat menjalani hukuman,” ujarnya.
***Yahya