Mandalapos.co.id, Natuna- Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan atas zona laut terhitung mulai dari bibir pantai dikelola oleh pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Sementara kabupaten tak lagi memiliki kewenangan terhadap laut. Undang-undang tersebut pun menjadi batu ganjalan bagi daerah yang bergeografis kepulauan seperti Natuna.
Seperti diketahui, Kabupaten Natuna 99 persen wilayahnya merupakan lautan, sementara daratan hanya 1 persen. Mayoritas pendudukpun bekerja sebagai nelayan dan tinggal di pesisir, bahkan di atas laut, seperti di kota apung sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin ketika menjadi narasumber pelatihan kemampuan Bhabinkamtibmas meningkatkan pengetahuan tentang sumberdaya pangan dan mengoptimalkan aplikasi BOS V2 Polres Natuna, di Hotel Natuna, Kamis (19/08).
“Untuk sektor perikanan laut, kita hanya kebagian pemberdayaan sumber daya manusia saja, karena kita tidak punya kewenangan di laut berdasarkan undang-undang itu,”ujarnya.
Zakimin mengaku, setelah undang-undang tersebut diberlakukan, pihaknya hanya fokus pada pengembangan ikan air tawar. Budidaya ikan yang dikembangkan meliputi ikan lele, ikan nila dan beberapa jenis ikan air tawar lainnya.
“Alhamdulillah program ini sudah berjalan meskipun sulit bagi kami untuk mengembangkannya, karena secara tradisional masyarakat Natuna tidak terlalu berminat dengan ikan air tawar,” ungkap Zakimin.
Ia pun mengapresiasi langkah Polres Natuna yang menggelar kegiatan pelatihan itu karena hal tersebut dinilainya sangat membantu jalannya kegiatan pemerintah.
“Memang kalau kita bicara pangan itu urusan kita semua, cuma mungkin kami dibidang teknis dan bapak-bapak dari kepolisian di bidang pengawasan dan keamanan. Maka kami bersyukur sekali dengan adanya acara ini. Kegiatan semacam ini cukup membantu untuk mensukseskan program pemerintah,” tutupnya.
***Alfian