Mandalapos.co.id, Indramayu- Setelah enam bulan bebas dalam pelarian, Yandi alias Degod (29) Napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polres Indramayu, Minggu 22 Agustus 2021 malam.
Napi tersebut, ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
Selama dalam pelarian, Yandi sempat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ia mengaku pernah tinggal di Jakarta, Pamanukan bahkan di Brebes, Jawa Tengah.
Cara itu, kata dia, untuk menghindari kejaran polisi setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu pertengahan Maret 2021 lalu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, menerangkan Yandi kabur dari lapas pada pertengahan Maret 2021 lalu. Dia memanfaatkan kelengahan petugas Lapas, dengan dalih akan membeli rokok.
Saat itu Yandi dipercaya mengerjakan perapihan lingkungan Lapas. Bersama napi lainnya, ia merapihkan beberapa bagian halaman depan Lapas.
Kesempatan itu ternyata dimanfaatkannya untuk kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu hingga akhirnya tertangkap kembali oleh tim Resmob Polres Indramayu.
“Sudah kami tangkap saat berada di rumah pamannya di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu,” ujar Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dalam keterangannya, Selasa 24 Agustus 2021.
Ia mengatakan, saat menangkap Yandi, tim Resmob juga menemukan barang bukti berupa kunci leter T, 3 buah HP dan dompet. Kunci leter T diduga digunakan Yandi untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
***Resman.S