Mandalapos.co.id, Jakarta- Media Sosal dihebohkan dengan munculnya foto kartu nikah yang memiliki empat kolom istri pada bagian belakang kartu. Sementara tampilan depan kartu nikah tersebut hanya menampilkan foto suami.
Menanggapi viral kartu nikah tersebut, Kementerian Agama RI menjelaskan tidak pernah menerbitkan kartu nikah yang viral di media sosial. Dimana dalam kartu nikah tersebut menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” katanya di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menjelaskan mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelasnya.
Kamaruddin merinci bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
“Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
***Rudi