Mandalapos.co.id, Bogor– Dinas Pendidikan Pemkab Bogor masih memverifikasi sekolah yang dianggap sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Rencananya, pemkab setempat akan memutuskan pelaksanaan PTM pada Senin (30/8/2021) depan.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Hartono Anwar, meski Kabupaten Bogor sudah ditetapkan masuk PPKM level 3 yang notabene diperkenankan lakukan PTM, verifikasi perlu dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM.
“Maret lalu kita pernah lakukan uji coba dan terhenti Juli. Sekarang akan mulai lagi, kita perlu melakukan verifikasi kembali,” papar Hartono dalam keterangannya Rabu (25/8) sore.
Verifikasi juga melibatkan Dinas Kesehatan, Satuan tugas, Komite Sekolah, serta pihak sekolah. Usai diverifikasi, ratusan sekolah itu selanjutnya akan dibuatkan petunjuk teknis yang akan berlaku selama PTM.
“Setelahnya nanti kita lapor ke ibu Bupati dan akan diputuskan, Senin besok,” paparnya.
Dijelaskan Hartono, pada Maret lalu, Kabupaten Bogor telah melakukan uji coba PTM kepada 170 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiyah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.
“Data pengajuan tambah, mungkin lebih dari 170 dari yang kemarin mengajukan. Berdasarkan data, saat ini tingkat SD 1.843, SMP 718 dan PAUD sekitar 2.000,” tambah Hartono.
Sebelumnya, Peraturan Bupati Bogor telah mengizinkan sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menggelar PTM.
Bupati Ade Yasin menyebutkan semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan PPKM periode 24 Agustus-6 September 2021.
Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh Satgas penanganan Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.
Ade mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi Jabodetabek dari level 4 ke level 3.
***Herman