Berlapis, ini Pasal yang Menjerat Ustaz Yahya Waloni

0
474
Ustaz Yahya Waloni saat digiring ke Bareskrim Polri (Foto:Ist)

Mandalapos.co.id, Jakarta- Ustaz Muhammad Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8) kemarin. Penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan polisi, dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

“Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi persnya, Jumat (27/8).

Lanjut Rusdi, dari perbuatan yang telah dilakukan, Ustaz Yahya Waloni diancam dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2. Dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 45 UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Dan juga disangkakan pasal 156 huruf a KUHP itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” ungkap Rusdi.

Pasal 156a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Rusdi menghimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh terkait penangkapan Ustaz Yahya Waloni. Dia juga meminta, masyarakat mempercayakan pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu agama oleh komunitas yang mengaku sebagai Masyarakat Cinta Pluralisme. Ia dilaporkan karena dianggap merendahkan kitab injil yang dianut agama nasrani.

***Alfi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini