Mandalapos.co.id, Tasikmalaya- Aparatur Desa Puspajaya akhirnya ‘gotong royong’ melunasi hutang sebesar Rp14 juta ke Unit Pelayanan Keuangan (UPK) Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka adalah Sekretaris desa, kaur keuangan, Kepala Dusun/Wilayah Cikuya, Kepala Wilayah Datarjambu, Kepala Wilayah Jayanti, Kepala Wilayah Lembur Sawah, Kasi Kesra dan Ketua Bumdes Ganesha.
Terkhusus Sekretaris Desa Puspajaya, Juliani Pitrianingsih, dia akan membayarkan separuh dari hutang tersebut, yakni sebesar Rp7 juta yang dipakai oleh eks Kades Rizal Moh.Kikin, yang tak lain adalah suaminya.
“ Yang Rp7 juta dari Rp14 juta itu utang pribadi, saya menalangi utang itu sebagai istri dari pak Rizal Kikin atau pribadi. Sekarang bapak lagi kuli juga, sementara saya yang punya penghasilan, jadi saya yang talangi,” ujar Juliani, Rabu (1/9/21).
Ditemui Terpisah, Kades Puspajaya Dede Rahmat, membenarkan bahwa anak buahnya di pemerintah desa akan bertanggung jawab, melunasi hutang yang dipinjam semasa kepemimpinan Kades Rizal Kikin kepada pihak UPK.
“Terkait utang yang belum tuntas itu, mungkin ini rasa kebersamaan anak-anak (aparat desa), karena mereka ikut tanda tangan, jadi mereka punya niat baik menyelesaikan utang itu dengan tanggung renteng alias tanggung bersama. Karena ketika ini tidak selesai dan sampai ke ranah hukum semua akan kena,” terang Dede.
Menurut Dede, pihak UPK sebagai lembaga yang meminjamkan uang tak pernah mendesak ke Pemerintah Desa Puspajaya. Meski demikian, UPK akan melakukan langkah tegas jika para aparatur desa yang ikut bertanda tangan terhadap pinjaman tidak bertanggung jawab.
“Kalau sudah ranah hukum kan tidak sederhana penyelesaiannya, jadi kemarin sepakatnya gini, Rp7 juta diselesaikan ibu sekdes, dan yang Rp7 juta lagi diselesaikan oleh 7 orang yang tanda tangan. Karena anak-anak itu tak mau menalangi yang dipakai sama pak Rizal Kikin,” ungkapnya.
Hebatnya, tak ingin melihat sesama rekan kerja menanggung masalah itu sendiri, akhirnya aparat atau staf Desa Puspajaya lainnya tergerak untuk ikut membantu menyelesaikan hutang tersebut.
“Karena sesama staf desa punya jiwa korsa yang kuat, akhirnya hutang Rp7 juta itu dibagi 13 orang. Cara bayarnya saya potong siltapnya (penghasilan tetap-red), jadi satu orang saya potong Rp135 ribu sehingga tak memberatkan. Yang jatah Sekdes siltapnya saya potong semua,” sebut Dede.
Terkait pemotongan penghasilan untuk melunasi hutang ke UPK, Kepala Wilayah kedusunan Cikuya, Mastur, dengan terpaksa mengikhlaskan penghasilannya berkurang untuk menutupi hutang yang uangnya tak pernah dia lihat, apalagi dipergunakan.
“Ikhlas ga ikhlas, ini menjadi pelajaran jangan sampai terjadi seperti ini lagi kedepan, kalau ada tanda tangani sesuatu harus dilihat betul-betul dulu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hutang tersebut berasal dari pinjaman mantan Kades Puspajaya, Rizal Moh.Kikin, yang mengatasnamakan Desa Puspajaya untuk meminjam uang kepada UPK.
Untuk memuluskan pinjaman itu, Rizal Kikin menggunakan aset desa berupa BPKB Mobil Bumdes sebagai jaminan. Selain itu, Rizal Kikin juga meminta 8 orang Aparatur Desa Puspajaya menandatangani hasil musyawarah yang menyatakan setuju dilakukan peminjaman tersebut.
Akhirnya para aparatur desa tersebutpun menjadi tumbal dari perbuatan Rizal Kikin, yang mengatasnamakan desa untuk kepentingan pribadinya semasa menjabat Kades Puspajaya.
Bukan hanya itu, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Rizal Kikin terutama dalam hal menjadikan aset desa sebagai jaminan pinjaman, sudah sepatutnya untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, atas kebaikan Pemerintah Desa Puspajaya, Rizal Kikin pun kini bebas dari jerat hukum.
Sementara itu, Kepala UPK Puspahiang Asep Hamdan, mengapresiasi perangkat Desa Puspajaya yang telah rela bertanggung jawab demi menjaga citra desanya.
“Kemarin semua sepakat, yang awalnya tak rela, ketika dia sadar mereka sudah dipercaya masyarakat mengelola desa, maka semua ikut bertanggung jawab menyelesaikan, dengan batas waktu sampai bulan Desember 2021,” ucap Asep.
***Yahya