Mandalapos.co.id, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar mengalami kelebihan kapasitas 400 persen. Ada 2.072 orang yang menghuni Lapas Tangerang.
Menyimak pernyataan Menteri Yasonna tersebut, kondisi melebihi kapasitas di dalam lapas sedianya juga terjadi di lapas-lapas yang berada di Jawa Barat. Melansir Detik.com, dari laman Sistem Database Pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id) hingga 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang berlabel merah.
Dari 27 lapas/rutan di Jawa Barat yang kelebihan jumlah penghuni, 8 (delapan) di antaranya memiliki tingkat kelebihan kapasitas di atas 100 persen.
Delapan lapas dan rutan itu terdiri Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.
Berdasarkan persentase, melebihi kapasitas paling ekstrem berada di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Dari kapasitas 88 tahanan/narapidana terisi 377 yang membuat isi di dalam lapas tersebut kelebihan muatan 328 persen.
Tetapi, jika mengacu pada perbandingan persentase dan jumlah penghuni, sebenarnya lapas yang paling padat karena kelebihan jumlah penghuninya ada di Lapas Kelas II A Bekasi. Di dalam lapas itu terdapat 1.831 tahanan/narapidana dari kapasitas 470 orang.
Hal itu membuat persentase kapasitas Lapas Kelas II A Bekasi sebanyak 290 persen. Lapas Kelas II A Bekasi juga merupakan lapas paling padat di Jabar karena jumlah penghuninya yang mencapai 1.831.
Sementara itu, hanya ada tujuh lapas dan rutan yang kapasitasnya masih aman. Tujuh lapas atau rutan itu yakni Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.
***Alfi