Mandalapos.co.id, Asahan- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Cokroaminito Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dekat Bank BCA.
Pelaku tersebut berinisial “DSR” (43) yang merupakan Warga Jalan Tengku Umar Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didamping Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, saat dikonfirmasi pada Senin (13/9) malam membenarkan penangkapan tersebut.
Diterangkan AKBP Putu Yudha, pelaku berinisial DSR diamankan pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 malam.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang layak di percaya, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Cokroaminoto Kisaran. Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto, melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang laki laki mencurigakan berada di dekat Bank BCA.
“Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang 1 kotak rokok sampoerna dari kantong baju sebelah kiri, setelah di geledah ternyata di dalam kotak rokok sampoerna berisikan 1 plastik klip besar diduga berisikan sabu dan 1 plastik klip sedang diduga juga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Putu Yudha.
“Dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 13,13 gram sabu didalam 2(dua) plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp merek Nokia serta 1 (satu) Kotak rokok sampoerna,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Asahan,” tegas Kapolres Asahan.
Tak lupa, Kapolres Asahan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.
***JH