Bupati Nina Agustina: Jika Ada Jual Beli Jabatan Laporkan ke Saya

1
346
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menjadi salah satu narasumber webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mandalapos.co.id, Indramayu- Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar menjadi salah satu narasumber webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Nina mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, Dia telah melarang praktek jual-beli jabatan di Kabupaten Indramayu. Ketegasan itu tak sekedar isapan jempol, terbukti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Indramayu No. 800/231-BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021.

Lebih lanjut Nina Agustina menjelaskan, terkait reformasi birokrasi, hal yang pertama adalah seorang pemimpin harus amanah dan memiliki integritas. Kedua, imbuhnya, memperkuat mental.

“Seorang pemimpin harus bisa menahan diri, menciptakan birokrasi yang bersih, menjaga kepercayaan dari masyarakat,” kata Nina, mengutip Diskominfo, Sabtu (18/9).

Orang nomor satu di Pemda Indramayu ini juga menegaskan, untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, Kabupaten Indramayu mempunyai program I-Ceta atau Indramayu Cepat Tanggap.

Melalui I-Ceta, masyarakat dapat melaporkan langsung bila terjadi penyimpangan. Ini bagian dari reformasi birokrasi.

“Ketika terjadi jual beli jabatan dan sebagainya, maka segera menginformasikan kepada saya. Saya juga ingin masyarakat memantau kinerja kami agar semuanya berjalan dengan baik,” ujar Nina

“Jadi kalau memang mereka menemukan sesuatu hal harus berdasarkan bukti. Jangan hanya (asal) bicara, Jangan hanya mendengar. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tambahnya.

Dalam Webinar bersama KPK yang diikuti Nina sendiri bertemakan  “Jual-Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya”.

Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi pembicara kunci menyebut, ada tiga jenis tindak korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya hal itu terjadi karena tidak adanya integritas dari penyelenggara negara.

“Tiga jenis tindak pidana korupsi itulah yang paling sering terjadi dalam penyelenggaraan negara,” katanya.

Firli menjelaskan, dalam mencegah jual-beli jabatan, penyelenggara negara dapat menjadikan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai pedomannya. Menurutnya, apabila penyelenggara negara dapat menerapkan azas-azas pemerintahan secara umum, menerapkan merit sistem, serta pengawasan yang ketat, penyimpangan dapat diminimalisir.

***Resman.S

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini