Mahkamah Agung Putuskan Pemko Tanjung Balai Harus Kosongkan Objek di Lahan Sengketa GOR

0
492

mandalapos.co.id, Tanjung Balai– Fakta sebenarnya terungkap, bahwa Pemerintah Kota Tanjung Balai sudah tiga kali dikalahkan dalam sidang gugatan oleh pemohon, yakni Ida Resita selaku pemilik resmi lahan Gelanggang Olah Raga (GOR – red), di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Sebelumnya, Pemko Tanjung
Balai sudah tiga kali kalah dalam sidang gugatan yang diajukan oleh pemohon, Ida Resita. Seperti di tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 2013, di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2014, dan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2015,” ungkap Hakim juru bicara PN Tanjung Balai, Joshua Sumanti, SH, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Joshua Sumanti juga menerangkan, dari hasil keputusan di tingkat Kasasi tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan proses eksekusi, yang mana Pemerintah Kota Tanjung Balai harus segera mengosongkan atas objek lahan sengketa tersebut.

“Namun, dikarenakan diatas objek lahan sengketa tersebut kini telah berdiri bangunan Gedung Olah Raga yang dibangun dengan menggunakan keuangan negara, maka diambillah petunjuk lain yaitu dengan cara mekanisme pembayaran ganti rugi,” jelasnya.

Jhosua juga mengakui jika persoalan sengketa lahan GOR tersebut terjadi karena tidak adanya kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai atas proses tukar guling lahan (Ruislag – red) yang telah disepakati sebelumnya.

Oleh karena itu, terkait kasus sengketa lahan GOR, pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah dua kali melakukan mediasi antara pihak pemohon, Ida Resita selaku pemilik lahan dengan pihak Pemerintah Kota Tanjung Balai selaku termohon,” ungkap Jhosua Sumanti.

***JH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini