Mandalapos.co.id, Jakarta- Fenomena La Nina akan menyebabkan musim hujan datang lebih awal dan curah hujan lebih tinggi.
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan awal musim hujan mulai terjadi pada September di Sumatera bagian tengah hingga selatan dan Kalimantan bagian tengah. Namun sebagian besar wilayah Indonesia akan mengalami awal musim hujan pada Oktober yaitu sebagian Sumatera, sebagian Kalimantan, sebagian Sulawesi, sebagian besar Jawa, sebagian besar Bali, Maluku Utara, dan Papua bagian tengah.
Sedangkan masa puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Januari 2022 yang sebagian besar terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengantisipasi gagal panen tanaman padi akibat dampak dari La Nina, Kementerian Pertanian menyiapkan sejumlah antisipasi jangka pendek dan menengah.
“Antisipasinya mapping wilayah rawan banjir, menyiapkan early warning system, dan secara rutin memantau informasi iklim dari BMKG, penyiapan gerakan Brigade La Nina,” kata Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (20/9) mengutip Antara.
Selain itu, Kementan juga menyediakan bantuan benih gratis yang bisa ditanam maksimal 20 hari setelah selesai banjir, penyiapan pompanisasi in-out dari sawah dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier atau kuarter.
Wamentan Harvick menerangkan bahwa pihaknya gencar menyosialisasikan penggunaan varietas benih padi tahan genangan seperti Inpari 1 sampai 10, Inpari 29, Inpari 30, Ciherang Sub 1, Inpari 42 Agritan, dan varietas unggul lokal sejenisnya. Hal ini dilakukan agar tanaman padi masih bisa tetap berproduksi maksimal meskipun dampak La Nina terjadi pada akhir tahun di Indonesia.
“Langkah antisipasi lainnya, menyosialisasikan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan penggunaan bantuan benih, serta penyiapan optimalisasi pascapanen dengan menggunakan mesin pengering serta mesin penggilingan padi modern,” sebut Wamentan Harvick.
Sementara untuk langkah antisipasi jangka menengah atau permanen, Harvick menjelaskan Kementerian Pertanian melakukan pembangunan atau rehabilitasi saluran irigasi tersier dan kuarter, pembangunan atau rehabilitasi sarana penampungan ari seperti embung dan sarana distribusi air lainnya, serta penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian.
***red