Mandalapos.co.id, Asahan- Tim gabungan Dit. Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 33 bungkus (paket) dengan total berat 34.7 kilogram diduga narkotika jenis sabu dan 1 orang kurir.
Terungkapnya kasus tersebut juga tak terlepas dari informasi masyarakat yang menemukan barang haram tersebut di jalur tikus di Gang Dokralit dusun II, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, pada hari Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 08.00 pagi bersama 2 sepeda motor.
“Jadi, setelah 4 hari melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Minggu (12/09/2021) tim gabungan berhasil menangkap salah satu dari mereka yang berperan sebagai kurir berinisial IR (47) warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. IR ditangkap di jalur lintas menuju ke Tanjung Balai dari Siantar,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers, Senin(20/9) di Mapolres Asahan didampingi Bupati Asahan, H Surya.
“Kami mendapat informasi IR, setelah ditemukannya barang ini, IR bolak balik Siantar – Tanjung Balai, tim terus membuntuti dan akhirnya, pada hari Minggu berhasil menangkap IR”, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Asahan juga mengatakan selain IR ada 4 orang DPO, yang berperan dalam penguasaan barang haram tersebut, ada yang bertugas penjemput dan pengambil barang, yakni berinisial ZA, NA, IY dan JA.
“Kami minta doanya, agar komplotan ini dapat kita tangkap,” sebut Putu.
“Pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati”, ujar Putu
Kapolres juga mengatakan bahwa hasil interogasi, IR baru keluar dari penjara bulan Juni 2021 kasus narkoba juga. IR dihukum 7 tahun penjara, dia baru keluar dan dia berbuat lagi.
Menurut pengakuan IR, Ia dijanjikan dibayar Rp100 juta oleh ZA apabila telah selesai mengangkut narkoba ke tempat penyimpanan. IR juga mengatakan bahwa masih ada sekitar 100 kg lagi shabu yang akan diedarkan dan barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
***JH