mandalapos.co.id, Indramayu- Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, mencatat Kabupaten Indramayu menempati peringkat ke-3 dalam jumlah pelanggaran ASN, berdasarkan hasil penanganan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana dan pelanggaran lainnya.
“Untuk di Jawa Barat, pelaku pelanggaran paling banyak adalah guru/pengawas, disusul camat/sekmat,” ungkap Yusuf Kurnia, Perwakilan Bawaslu Jawa Barat, dalam diskusi panel dengan tema “Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2020”, Senin (20/9) mengutip Diskominfo Indramayu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, juga membenarkan kalau ASN paling banyak melakukan pelanggaran adalah guru.
“Mereka (guru) ada yang ketahuan ikut kampanye, ada yang kampanye melalui medsos, hingga hadir langsung di acara kampanye dan melakukan orasi,” ungkap Nurhadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Wahidin, mengatakan netralitas merupakan salah satu asas dalam manajemen ASN yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
(Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).
Wahidin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, imbuhnya, ASN wajib menaati aturan larangan selama Pemilu, diantaranya ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Selain itu, jelas Wahidin, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
Wahidin menegaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan maupun sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada. Meski demikian, Wahidin mengakui saat pilkada 2020 lalu memang masih ada beberapa ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran dan sudah diproses sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Imannudin, mengatakan, berdasarkan hasil monitoring Pilkada 2020 lalu, memang masih banyak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.
Menurutnya, pelanggaran yang masih terjadi hendaknya dijadikan pelajaran agar ASN bisa bersikap profesional dan netral.
“Pembinaan harus terus dilakukan, dan perlu adanya perbaikan aturan untuk menutup celah pelanggaran,” tegas Iman.
***Resman.S