Mandalapos.co.id, Indramayu– Pemkab Indramayu menghormati penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RTH ALun-alun Indramayu yang ditangani Kejati Jabar.
Kasus korupsi RTH Alun-alun Indramayu tersebut melibatkan 2 pejabat Pemkab Indramayu yang sudah ditetapkan tersangka. Yakni, S selaku Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di DPKPP.
Menanggapi adanya pejabat di bawah pemerintahannya yang merampok uang rakyat, Bupati Indramayu Nina Agustina menilai perilaku oknum ASN tersebut merugikan.
Nina pun sangat mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh korps Adhyaksa.
” Mari kita hormati proses penegakan hukum yang dilakukan tersebut,” kata Nina kepada media, Jumat (1/10/21).
Peristiwa penangkapan ini lanjut Nina, merupakan suatu kejadian yang menunjukan bahwa masih terjadi tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
“Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi,” tegas Nina.
Nina menegaskan agar hal tersebut tidak terulang kembali, dirinya sebagai kepala daerah sudah melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah baik internal maupun eksternal, seperti pembenahan semua birokrasi, bagaimana untuk pengadaan dari proyek dan penganggaran yang sesuai dengan aturan.
“ Tidak boleh ada yang bermain main soal anggaran negara (APBN), APBD Provinsi maupun APBD kabupaten,” ujar Nina.
Nina kembali mengingatkan, agar ASN bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tidak mudah tergiur dan diiming-imingi.
Diakui Nina, pejabat setingkat Kadis/kabid itu termasuk Pejabat yang memang banyak sekali godaan terkait kebutuhan ekonomi.
“Ada godaan untuk korupsi dan bisa dimusuhi kalau tidak ikutan, mungkin bisa seperti itu,” kata Nina.
Nina juga mengajak masyarakat untuk bersama sama membantu untuk ikut berperan dalam pemberantasan korupsi serta agar tidak terjadi hal tersebut.
***Resman.S