Saksi Kasus AJB Tanah Sebut Notaris DS Tak Bersalah

0
629
Kuasa hukum terdakwa DS, Robun Syah SH saat memberikan keterangan ke awak media (Isitimewa)

Mandalapos.co.id, Indramayu- Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah berupa Akte Jual Beli (AJB) oleh seorang notaris berinisial DS (50) Kamis (7/10/21).

Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi yakni, Hj Siti Fatimah Darica binti Alm Rasda, Marwi binti Alm Saleh, dan Desi Rosmiati binti Alm Carsiah.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis, Fatchu Rohman dibantu hakim anggota Ade Yusuf dan Ade Satriawan, ketiga saksi menjelaskan ihwal proses jual beli tanah yang melibatkan terdakwa.

“Saksi yang dihadirkan mempertegas posisi terdakwa DS, bahwa DS tidak bersalah dan tidak ada upaya yang sistematis untuk menerbitkan akta jual beli ganda,” kata kuasa hukum, DS, Robun Syah, usai persidangan.

Tiga saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut juga memperkuat dua saksi sebelumnya yakni, Casmin dan Darja, bahwa penandatanganan akte jual beli (AJB) tanah tidak dilakukan di kantor notaris DS.

Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa DS dan Sr dalam dua kali persidangan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan upaya pengalihan status tahanan dari tahanan lapas menjadi tahanan rumah.

“Pengajuan upaya pengalihan status tahanan dari kedua terdakwa, dikabulkan majelis hakim hari ini,” ujar Robun.

Ia menilai, upaya pengajuan yang dilakukan kedua terdakwa dianggap sebagai hal yang manusiawi terutama faktor usia Sr yang sudah lanjut usia atau saat ini berusia diatas 70 tahun.

“Faktor kesehatan menjadi poin utama kami selaku kuasa hukum untuk meminta peralihan tahanan lapas ke tahanan rumah,” tuturnya.

Panitera pengganti, Ruswan mengatakan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diinformasikan, DS diduga membuat dua AJB di satu obyek tanah yang sama. Tanah tersebut berada di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dengan luas 6 ribu meter persegi.

Hanya saja dalam sidang perdana pada Kamis (30/9), terungkap fakta penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) tanah tidak dilakukan di kantor notaris DS. Hal itu diakui oleh dua orang saksi yakni Casmin dan Darja yang dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa hukum, DS, Robun Syah SH mengatakan, dua saksi yang dihadirkan juga menjelaskan, para pihak yang membuat AJB tidak pernah datang ke kantor DS.

“Ini Fakta baru yang menurut kami harus dikembangkan dalam persidangan. Terdakwa DS juga tidak mengetahui dalam proses penandatanganan AJB para pihak,” kata Robun Syah.

***Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini