
Natuna – Satresnarkoba Polres Natuna meringkus seorang pelaku kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Tepi Jl. Lemang Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at, (08/10/2021).
Menerangkan kronologi kejadian, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakan awalnya anggota Satresnarkoba Poles Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1(satu) orang laki-laki yang diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Ulu.
“Anggota Satresnarkoba melihat 1(satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut sedang berada diatas motor di tepi jalan Lemang Desa Sungai Ulu Rt 001 Rw 001. Kemudian anggota satresnarkoba menghampiri laki-laki tersebut, namun pada saat dihampiri, pelaku yang melihat kami datang langsung melarikan diri dan melompat ke sungai,” ujar Ike Krisnadian kepada awak media saat Konferensi Pers pada Senin, (11/10/2021) di Makopolres Natuna.
Lebih lanjut dijelaskan Ike, Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dengan ikut melompat ke dalam sungai dan berhasil mengamankannya. Diketahui pelaku berinisial HMS.
Dibeberkan Ike, dari tangan pelaku Polisi mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 warna hitam kombinasi silver dengan nomor Polisi BP 4914 ND.
Kemudian, anggota Satresnarkoba membawa (HMS) kerumahnya yang berada di Kampung Tanjung Penjara Rt.002 Rw.002 Desa Sungai Ulu untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itu, sebut Ike, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas pinggang merk polo hoby berwarna coklat yang berisikan beberapa klip bungkus bening dengan isi serbuk Kristal, 1(satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver.
“Kepada Petugas, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini mengaku memiliki sabu dengan total berat kotor 16,84 Gram yang di pisah-pisah dalam beberapa bungkus plastik bening. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Natuna guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ike.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Natuna juga menambahkan bahwa terhadap (HMS) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun,” terang IPTU Benny Syahrizal.
***Alfian.