Mandalapos.co.id, Asahan – Seorang terduga pelaku pungli (Pungutan Liar) berinisial AM (39), warga Dusun I Desa Bagan Asahan Induk Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan diamankan personel Polsek Sei Kepayang, Rabu (13/10/ 2021) saat di lokasi kejadian
“Pelaku AM yang berhasil diamankan petugas tersebut ditangkap saat meminta uang kepada sejumlah para pengunjung pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi wisata Panton Bagan Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH dan Kanit Reskrim IPDA Boris R Pardosi SH.
Diterangkan AKBP Putu Yudha, modus pelaku yakni meminta uang sebesar Rp 10 ribu sebagai biaya retribusi untuk masuk ke tempat lokasi wisata Panton Bagan Asahan, namun dengan cara memaksa pengendara yang melintas di lokasi tersebut.
“Melihat kejadian tersebut, pihaknya langsung mengamankan pelaku AM dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 10 ribu,” jelas Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun dan akan menindak tegas terhadap aksi pungutan liar dan premanisme yang selalu meresahkan warga masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya di Kecamatan Tanjung Balai.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan ini juga menjelaskan, hal itu dilakukan guna upaya membuat efek jera kepada para pelaku pungli serta aksi premanisme.
Mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa memanfaatkan layanan hotline 110 ketika mengalami aksi premanisme dan pungutan liar serta tindak pidana.
“Layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Kepolisian, pihaknya akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Kabupaten Asahan,” himbau nya sembari mengakhiri pembicaan. ***( JH )