mandalapos.co.id, Asahan – Nekat dan berulang kali mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, akhirnya EH (33), warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang berprofesi sebagai satpam digelandang petugas ke Mapolres Asahan.
“Dari tangan pelaku EH ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,78 gram,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (14/10/2021) di Mapolres Asahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku EH mengakui alasan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut karena himpitan ekonomi.
“Hal itu dikarenakan saat ini pelaku sedang mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari pihak perusahaan dimana tempat dia bekerja,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial “B”, warga Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.
“Dikarenakan pelaku “B” ketika hendak dilakukan penangkapan tersangka berhasil melarikan diri saat akan disergap, akhirnya kami menetapkan “B” dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Kapolres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya, pelaku EH terancam dihukum empat tahun penjara. *** (JH)