Belum Kapok Dibui, Residivis Pencabulan Berkomplot Curi Baterai UPS di RSUD Natuna

0
536

mandalapos.co.id, Natuna – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Natuna berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian Baterai mesin UPS milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna.

Adapun 3 pelaku itu adalah AA (32) tinggal di sekebun Desa Batu Gajah, S (41) tinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Ranai, serta LL (18) tinggal di Jalan Air Angat Sungai Ulu.

LL sendiri merupakan seorang residivis kasus pencabulan di Natuna.

Diterangkan Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, TKP pencurian terjadi di ruang UPS RSUD Natuna. Sebanyak 38 unit baterai UPS berkapasitas tegangan 12 Volt berhasil digasak oleh para pelaku.

“Kronologi kejadian terjadi hari Jumat 8 Oktober 2021 pukul 19:00 Wib. Saat itu saudara Hartanto hendak menghidupkan lampu di ruang LVMDP, setibanya di ruangan didapati 38 unit baterai untuk UPS telah hilang. Dia laporkan kepimpinannya baru lapor ke Polres,” ungkap Nazara mewakili Kapolres Natuna, Senin (18/10/21).

Menurut Nazara, ketiga pelaku ditangkap terpisah, AA ditangkap saat menghadiri pesta di Sebadai Ulu, S menyerahkan diri ke Polres Natuna, dan LL ditangkap di Jalan Sihotang.

Lebih lanjut diterangkan Nazara, modus operandi pelaku yakni masuk ke dalam ruangan dengan mencongkel jendela,  membuka baut kabel penghubung, dan meletakan baterai hasil curian di samping kamar mayat RSUD.

“Kemudian 1 tersangka lagi saat ini masih DPO, berinisial J warga Setengar, dia berperan memindahkan mobil ke samping kamar mayat dan memuat baterai,” bebernya.

“Baterai curian disimpan di sebuah rumah di
Ranai Darat. Rencananya akan dibawa ke Jakarta,” tambah Nazara.

Akibat perbuatan para pelaku, RSUD Natuna ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp95 juta.

“Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Nazara. ***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini