Ratu Sabu Diringkus Satuan Resnarkoba Polres Indramayu

0
682

Mandalapos.co.id, Indramayu – Sat Resnarkoba Polres Indramayu, menangkap wanita cantik yang disebut ratu bandar sabu bersama 9 anak buahnya.

Dalam konferensi Pers di Mapolres, Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, mengatakan 10 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda, seperti bandar narkoba jenis sabu berinisial D dan N. Mereka ditangkap di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Tersangka N kata Lukman, adalah sosok wanita yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi mendapati satu ons sabu di tangan N.

“Kalau untuk yang perempuan ini merupakan salah satu bandar sabu di Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka jumlah sabu yang disita cukup banyak,” tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 1,074 kilogram, sabu seberat 101,69 gram, tembakau sintetis seberat 718,3 gram, dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 28.529 butir tablet.

Kapolres menjelaskan, kesepuluh tersangka tersebut melakukan aksinya dengan menjual langsung, tempel, maupun secara online. Sasaran mereka adalah para remaja yang mudah dibujuk rayu untuk mengonsumsi narkoba.

“Mereka mendapatkan barang-barang tersebut dari luar Indramayu, seperti Bandung, Jakarta, bahkan Cirebon,” tuturnya.

Kini para tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.

Untuk pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Yakni tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.

Dalam hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, pihaknya mengancam keras segala bentuk kejahatan, terutama yang dapat merusak generasi bangsa.

Pihaknya juga mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda, bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu.

“Karena jika dibiarkan ini akan merusak generasi penerus bangsa,” ucap dia. ***Resman.S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini