Mandalapos.co.id, Anambas – PM warga asal Jemaja, diciduk anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, lantaran nekat melakukan pencurian. Padahal, usia PM terbilang masih sangat muda yakni baru 19 tahun.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh PM diketahui, usai korban dari aksi pencuriannya melaporkan ke polisi.
“Tsk (tersangka) ini melakukan pencurian sudah berulang kali, dia pelaku tunggal, kenapa bisa tertangkap ? karena berkat CCTV dan penyelidikan anggota reskrim serta laporan korban. Sehingga Tsk dapat dicari dan diamankan polisi,” terang Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung didampingi Kasat Reskrim dalam Press Release, Kamis (28/10/2021).
Diterangkan Wakapolres, tersangka telah berulang kali dan dengan modus yang sama melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Zulkifli. Selain di rumah warga, diketahui PM juga pernah melakukan pencurian di RSUD Tarempa pada Tahun 2019 lalu.
Di rumah korbannya bernama Zulkifli, lanjut Wakapolres, pelaku sebanyak 3 kali melakukan pencurian, pada bulan September 2021 dan teranyar pada 22 Oktober 2021.
“Saat yang punya rumah meninggalkan rumahnya untuk solat subuh dia masuk, itu sudah 3 kali dengan waktu yang sama. Dia tak mengambil barang, hanya uang. Dalam pencurian pertama barang buktinya Rp10 juta , dalam pencurian kedua kalinya dia mengambil uang Rp6 juta milik korban,” tuturnya.
Mendapati rumahnya sering dimasuki pencuri, Zulkifli pun memasang CCTV.
“Ketiga 22 Oktober dengan waktu yang sama yakni saat korban sedang ibadah solat subuh, dia datang lagi, disitu dia ketahuan, karena korban pasang cctv, dibuatlah laporan,” jelas Wakapolres.
Menurut Wakapolres, hasil curian PM berjumlah Rp16.106.000. Bahkan sebelumnya, pelaku sudah pernah diamankan di Polsek Siantan karena melakukan pencurian, namun karena belum cukup umur, maka Ia diberi dispensasi.
“Tetapi kali ini dia berulah lagi, dan kita amankan kembali,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku pun kini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ***Yahya