ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaksanakan uji Kompetensi untuk tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Uji kompetensi ini diselenggarakan oleh Badan Kepagawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur di aula kantor setempat , Senin 8 November 2021.
Dari tujuh Pejabat yang ikut uji Kompetensi diantaranya, Nauli (Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, Dan Olahraga Kabupaten Aceh Timur), Iskandar (Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Timur), Ir. Muslim (Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Kabupaten Aceh Timur ), T.Amran (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah) , Muhammad Yunus (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) , drh. Muhammad Mahdi (Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur) dan Ir . Ahmad (Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan).
Ketua Panitia uji kompetensi JPT Pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, menyebutkan uji kompetensi ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pada pasal 132 ayat 1, yang menyatakan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pemimpin Tinggi dalam Satu Instansi.
Selanjutnya kata Mahyuddin, uji kompotensi juga merujuk pada surat Edaran Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
“Berdasarkan poin C tahap pelaksanaan angka 1 huruf b disebutkan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan Tinggi satu tahun sejak dilantik,” ujar Mahyuddin.
Lebih lanjut Ir.Mahyuddin menambahkan uji kompetensi ini telah mendapat rekomendasi dari KASN berdasarkan Surat ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B- 3869/KASN/11/ 2021 Tanggal 01 November 2021 hal Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Rotasi / Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Nantinya hasil uji kompetensi ini kita laporkan ke Bupati Aceh Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Dan akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna mendapatkan rekomendasi selanjutnya,” pungkasnya.
Uji kompetensi ini melibatkan Panitia Seleksi Uji Kompetensi PPT Pratama yang terdiri dari satu orang internal dan dua lainya dari akademisi. *** Muhammad Hasbuh